Undang-Undang Keimigrasian Indonesia



Pesatnya perkembangan arus lalu lintas orang dan pengaruh tuntutan era globalisasi yang tidak dapat dibendung masalah keimigrasian perlu menyikapinya dengan cara mengubah atau merevisi undang-undang lama dengan pembaharuan yang dapat mengantisipasi kemungkinan dampak dari perkembangan tersebut seperti imigran gelap di indonesia melalui perangkat hukum yang telah komprehensif agar tujuan keimigrasian kita yaitu penegakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga khususnya melalui ketentuan perundang-undangan Keimigrasian yang baru yang tetap menganut prinsip keimigrasian yang selektif, tanpa harus mengorbankan hal-hal lain seperti tetap aktif mendukung investasi asing yang kondusif di Indonesia.

Tuntuan ekonomi global yang semakin maju membutuhkan semua proses atau prosedurnya semakin cepat dan singkat, tetapi tetap selektif, untuk menjawab tantangan tersebut perlu perangkat peraturan-peraturan yang saling terkait disinergikan, namun tetap dapat antipasif terhadap kemungkinan adanya perubahan termasuk modus-modus kejahatan lintas negara yang terorganisasi seperti imigran gelap, perdagangan orang, penyeludupan manusia, tindak pidana narkoba, imigrasi soekarno hatta sehingga tidak menghambat keinginan para warga negara asing di indonesia dan investor asing masuk ke Indonesia bahkan sebaliknya justru harus memberikan kemudahan tetapi tetap memperhatikan masalah keamanan negara tetap terjaga.

Sejak Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 sampai Tahun 2011 masalah terkait keimigrasian terus berkembang dan dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan zaman saat ini sehingga dirasakan perlu ditinjau dan disempurnakan. Akhirnya tanggal 5 Mei 2011 ditandatangani Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan menyatakan mencabut dan dinyatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 sudah tidak berlaku lagi. Sedangkan Peraturan Pelaksanaannya kantor imigran masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 atau belum diganti dengan yang baru.

Dengan undang-undang baru ini layanan imigrasi diharapkan sudah lebih memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat saat ini dan antisipatif dalam menghadapi pesatnya perkembangan lalu lintas orang dalam era globalisasi ini dengan segala kemungkinan dampak buruknya, tidak hanya dari segi baiknya saja dan secara komprehensif telah mencakup kemungkinan berbagai tindak pidana lintas negara yang sebelumnya tidak dicakup di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 telah diatur dengan lebih baik dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, dengan tujuan demi menjaga kewibawaan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara.

Daftar Pustaka
Sihombing, Sihar, 2013, Hukum Keimigrasian Dalam Hukm Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia.
0 Komentar untuk " Undang-Undang Keimigrasian Indonesia "